Logo loader

Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah Bapenda Kota Serang Tahun 2026

Forum Bersama Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, bertempat di Hotel Purikayana , dihadiri Seluruh OPD Pemerintah Kota Serang. 

Badan Pendapatan Daerah Kota Serang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Dibidang Keuangan Dalam Pelaksanaan Tugas Pemungutan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kota Serang. Badan Pendapatan Daerah Kota Serang Mengelola 9 (Sembilan) Jenis Pajak Daerah Dan 1 (Satu) Jenis Retribusi Daerah. 9 (Sembilan) Jenis Pajak Daerah Tersebut Yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Serta Bea Perolehan Hak Atas Bumi Dan Bangunan (Bphtb). Sedangan Retribusi Daerah Yang Dikelola Yaitu Retribusi Panggung Reklame Milik Pemerintah Daerah Dan Pada Tahun 2025 Ini Bapenda Kota Serang Mengelola Opsen Pkb Dan Bbnkb. 

Penyusunan Rencana Kerja  Ini Harus Mempertimbangkan Dinamika Strategis Internal Maupun Eksternal Dan Juga Kondisi Nyata Yang Terjadi Saat Ini. Dalam Upaya Menghadapi Permasalahan Dan Tantangan Strategis Yang Semakin Kompleks Seiring Dengan Berkembangnya Kota Serang Sebagai Ibu Kota Provinsi Banten Maka  Sangat Diperlukan Peran Serta Masyarakat Dari Berbagai Unsur Guna Mewujudkan Kota Serang Madani Sebagaimana Yang Dicita-Citakan.

Disamping Itu, Dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Harus Terintegrasi Dengan Prioritas Dan Fokus Pembangunan Daerah Lima Tahunan Dan Tahunan, Bersinergi Dengan Prioritas Pembangunan Nasional Dan Provinsi Sebagai Acuan Dalam Pelaksanaan Program Dan Kegiatan. Yang memiliki Arti Penting Dan Strategis Dalam Menentukan Pijakan Awal Perencanaan Pembangunan Tahunan, Karena Di Dalamnya Kita Dapat Merumuskan Rencana Program Dan Kegiatan Strategis Untuk Mendukung Pembangunan Di Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.