
Besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berikut adalah penjelasan rinci mengenai ketentuan PBB-P2 yang diatur dalam Perda ini.
- Latar Belakang
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. Perda ini ditetapkan untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah. Hal ini juga mengacu pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan, atau yang memperoleh manfaat dari bumi dan/atau bangunan tersebut.
Objek Pajak:
- Bumi, seperti tanah kosong, lahan pertanian, atau lahan lainnya.
- Bangunan, termasuk rumah tinggal, gedung komersial, fasilitas umum tertentu, atau bangunan lainnya.
- Dasar Pengenaan PBB-P2
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai ekonomis dari bumi dan/atau bangunan yang ditetapkan berdasarkan penilaian resmi.
Ketentuan NJOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP):
- Dalam Perda ini, NPOPTKP untuk PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp25.000.000 per wajib pajak. Artinya, NJOP hingga Rp25.000.000 tidak dikenakan pajak.
- Penetapan NPOPTKP bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terbebani oleh pajak atas properti dengan nilai kecil.
- Tarif PBB-P2
Tarif PBB-P2 dalam Perda ini bersifat progresif berdasarkan nilai NJOP:
- Untuk NJOP hingga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah): 0,1% per tahun.
- Untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000 hingga Rp5.000.000.000: 0,15% per tahun.
- Untuk NJOP di atas Rp5.000.000.000: 0,2% per tahun.
Tarif progresif ini dirancang untuk memastikan keadilan pajak dengan membebankan tarif lebih tinggi pada properti bernilai besar.
- Tata Cara Pemungutan
Pemungutan PBB-P2 dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perda ini. Penetapan besaran pajak dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan setiap tahun. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah daerah, seperti melalui bank mitra atau layanan daring.
- Insentif dan Sanksi
Pemerintah Kota Serang dapat memberikan insentif berupa penghargaan kepada wajib pajak yang patuh membayar PBB-P2 tepat waktu. Wajib pajak yang lalai atau tidak membayar pajak sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan aturan perundang-undangan.
- Tujuan Kebijakan
Penyesuaian kebijakan PBB-P2 dalam Perda ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
- Memberikan keadilan bagi masyarakat melalui tarif progresif dan NPOPTKP yang memadai.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak dengan sistem pemungutan yang transparan dan akuntabel.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2024, menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait PBB-P2 di Kota Serang, termasuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 memberikan landasan hukum baru untuk pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah Kota Serang dengan pendekatan progresif dan inklusif. Dengan menaikkan NPOPTKP menjadi Rp 25 juta dan menetapkan tarif progresif berdasarkan nilai NJOP, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan sosial sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan tanpa memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.