Logo loader

Besaran Tarif Perda Kota Serang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Opsen PKB dan BBNKB

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur beberapa ketentuan terkait pajak daerah, salah satunya adalah besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di lingkungan Kota Serang.

Menurut Perda tersebut, besaran tarif untuk opsi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB di Kota Serang ditetapkan sebesar 66%. Ini berarti, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bisa lebih tinggi dengan memilih tarif opsional, yang memungkinkan adanya kenaikan tarif pajak sebesar 66% dibandingkan tarif standar yang berlaku sebelumnya.

Besaran tarif ini berlaku di seluruh wilayah Kota Serang, dan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan dapat memilih antara tarif standar atau tarif opsional dengan besaran 66%, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut. 

Ketentuan Tarif Opsen Sebagai Berikut : 

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

  • Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak pokok kendaraan bermotor yang terutang.
  • Opsen ini merupakan tambahan pungutan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokok.

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

  • Tarif opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66% dari pajak pokok BBNKB.
  • Opsen ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang baru didaftarkan atau yang berpindah kepemilikan.

Dasar Hukum dalam Peraturan ini didasarkan pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan Penetapan dengan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang melalui optimalisasi pemungutan pajak. Mengimplementasikan kebijakan desentralisasi fiskal, di mana pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah Kota Serang secara real-time.

Penerapan Perda ini mulai berlaku pada 8 Januari 2024.

Ketentuan opsen PKB dan BBNKB mulai diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota sebagai pelaksana teknis. Meskipun ada tambahan pungutan opsen, Pemerintah Provinsi Banten memastikan bahwa tidak ada penambahan beban pajak yang signifikan bagi masyarakat. Tarif dasar PKB dan BBNKB juga mengalami penurunan, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebijakan bahwa tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat meskipun terdapat tambahan pungutan atas opsen PKB dan BBNKB. Tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2%, mengalami penurunan dari sebelumnya 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12%, turun dari 12,5%.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.