Logo loader

Besaran Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Perda kota serang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam Besaran Tarif BPHTB Perubahan NPOPTKP ini bertujuan untuk menyesuaikan nilai ambang batas yang tidak dikenakan pajak, sehingga dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan meningkatnya NPOPTKP, diharapkan akan ada lebih banyak masyarakat yang tidak terkena pajak saat melakukan transaksi dengan nilai di bawah ambang batas tersebut.

  1. Ketentuan NPOPTKP
  • NPOPTKP Sebelumnya: Rp60.000.000
  • NPOPTKP Baru: Rp80.000.000

Kenaikan NPOPTKP berarti bahwa transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan nilai hingga Rp80.000.000 tidak akan dikenakan BPHTB, memberikan insentif kepada masyarakat untuk memiliki properti.

  1. Dasar Hukum

Perda ini didasarkan pada:

  • Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
  1. Tujuan Perubahan
  • Meningkatkan Aksesibilitas : Dengan menaikkan NPOPTKP, diharapkan lebih banyak warga dapat mengakses kepemilikan tanah dan bangunan tanpa beban pajak.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Kenaikan ambang batas ini diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi di sektor properti dengan mempermudah transaksi bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.

Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan perpajakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan ekonomi lokal. Kenaikan NPOPTKP untuk BPHTB menjadi salah satu contoh nyata dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung aksesibilitas kepemilikan tanah dan bangunan bagi warganya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.