Logo loader

Batas Akhir Pembayaran Pajak dan Retribusi daerah

Pemerintah daerah kota serang mengingatkan seluruh wajib pajak bahwa batas akhir pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah untuk tahun 2024 adalah pada tanggal 30 Desember 2024. Masyarakat diimbau untuk segera memenuhi kewajibannya guna menghindari sanksi administrasi maupun denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menegaskan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi daerah. “Pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran vital dalam pembangunan dan penyediaan layanan publik. Oleh karena itu, kami mengimbau para wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Pembayaran pajak daerah mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak BPHTB dan pajak lainnya, serta pajak lainnya yang dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara itu, retribusi daerah mencakup biaya pelayanan tertentu seperti izin usaha, kebersihan, dan fasilitas umum lainnya.

Untuk memudahkan wajib pajak, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk kantor Bapenda, bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, serta platform pembayaran digital yang telah disediakan.

Bapenda juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran setelah tanggal 30 Desember 2024 akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya sosialisasi ini, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan retribusi daerah semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih baik di tahun mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak daerah terdekat atau mengakses situs resmi Bapenda setempat.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.